BORNEONEWS, Sampit - Setelah ditangkap warga, pelaku pengedar uang palsu berinisial Z (51), diserahkan kepada kepolisian. Dari tangannya, jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan Polsek Baamang menyita uang Rp 2.150.000 dan printer untuk mencetak.
"Barang bukti uang palsu yang kami dapat 37 lembar pecahan Rp 50 ribu, dan 3 lembar Rp 300 ribu," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, Senin, 05 Juli 2021.
Selain uang palsu tersebut, pihaknya juga menyita uang asli yang didapatkan oleh pelaku dari kembalian saat membeli sembako ada barang dari toko dan kios-kios di Pasar Keramat tersebut.
"Kami juga menyita printer, yang menjadi mesin pencetak uang palsu tersebut," kata Zaldy.
Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polsek Baamang. Guna pemeriksaan lebih mendalam. Karena dikhawatirkan, masih banyak barang bukti lainnya yang beredar di masyarakat.
--page
"Kasus ini juga masih kami dalami, dan pelaku sudah kami amankan," terang Zaldy. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









