BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaku usaha di Palangka Raya diminta untuk membantu pemerintah setempat dalam rangka mewujudkan lingkungan cerdas atau smart environment sesuai visi-misi kepala daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan, peran pelaku usaha dalam hal itu adalah dengan mengelola limbah sesuai baku mutu lingkungan.
"Hal yang harus dipedomani tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.
Hal itu disampaikan Zaini saat sosialisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di ruang PK II kantor Wali Kota, Senin 5 Juli 2021.
Ia mengatakan, edukasi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan diupayakan untuk terus disebarluaskan dan diimplementasikan.
--page
Pasalnya, kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 bahwa setiap orang berkewajiban melindungi dan mengelola lingkungan hidup. (HENDRI/B-5)









