SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur Wartono Suharjo mau menyerahkan tanahnya untuk mengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang membelitnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Erwin Purba melalui Kasi Pidsus Jhon Key menyebutkan tanah yang akan diserahkan tersangka seluas 1 hektare.

Di mana lokasi tanah itu kata Jhon Key di Jalan Jenderal Sudirman Km 43 arah Sampit-Pangkalan Bun. Meski demikian sampai sejauh ini itu masih rencana dan belum ada penyerahan secara resmi.

"Sejauh ini belum diserahkan, kemarin tanah itu mau diserahkan, kita tunggu jika memang diserahkan tinggal kita hitung nanti," tegas Jhon, Senin, 5 Juli 2021.

Menurut Jhon rencana itu sudah disampaikan beberapa hari lalu oleh pihak terdakwa kepada mereka, dan pihak kejaksaan masih menunggu itu.

--page

Dalam kasus ini Wartono resmi ditahan jaksa pada Rabu, 23 Juni 2021 usai pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Berdasarkan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 828.483.988 dari keuangan di desa Kandan pada tahun anggaran 2015, 2016 hingga 2017. Akan tetapi sebagian ada yang dikembalikan sehingga sisa kerugian masih tersisa Rp 798.854.167

Di mana pada saat menjabat sebagai Kades Kandan, tersangka mendapatkan alokasi pendapatan belanja desa dari dana desa dan alokasi dana desa pada 2015 sebesar Rp 1.591.272.000, 2016 sebesar Rp 1.559.514.000 dan pada 2017 sebesar Rp 1.707.007.000. (NACO/B-5)