BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan surat edaran Gubernur Kalteng terkait Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19, tentang peningkatan upaya penanganan dan percepatan pelaksanaan vaksinasi sebagai langkah pencegahan Covid-19.
“SE Gubernur merupakan upaya dalam mengurangi laju penambahan kasus konfirmasi Covid-19 di Kalteng,” kata Kepala Dinkes Kalteng Suyuti Syamsul melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P), Sofia Wirda Antemas di ruang kerjanya, Senin 5 Juli 2021.
Wirda menjelaskan, perkembangan kasus konfirmasi di wilayah lain di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa yang mengkhawatirkan, tentu perlu mendapat perhatian serius.
Upaya pencegahan pun diperlukan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang berasal dari luar wilayah Kalimantan Tengah.
“Kasus di luar Kalteng ini kan mengkhawatirkan sekarang ini. untuk mencegah ada penularan dari luar masuk, diperlukan upaya pencegahan, salah satunya melalui surat edaran itu,” tuturnya.
--page
“Pemerintah pusat pun mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat,” tambahnya.
PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah pusat mulai berlaku sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 dengan fokus diterapkan di Jawa-Bali. PPKM darurat tersebut lebih ketat dari penerapan PPKM mikro. (HERMAWAN DP/B-5)









