PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau Pos Penyekatan yang berada di Bandara Tjilik Riwut, Senin 5 Juli 2021.

Kapolresta mengatakan, penyekatan ini kembali dilaksanakan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19, yang salah satunya mengawasi pintu keluar dan masuk Kota Palangka Raya.

Guna memaksimalkan pos penyekatan tersebut, sejumlah personel Polresta Palangka Raya dikerahkan untuk membantu pengamanan di lokasi itu.

Petugas yang ditempatkan di Pos Pengamanan itu, terus mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi Peraturan protokol Kesehatan (Prokes).

"Tetap masyarakat disiplin mentaati Prokes diantaranya memakai masker dan lainnya," terangnya.

--page

 Kapolresta bersama Forkopimda Kota Palangka Raya sebelumnya menggelar apel gabungan dalam mengimplementasikam SE Gubernur Kalteng di Mapolresta setempat. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)