BORNEONEWS, Sampit - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang belum melaksanakan vaksin Covid-19, akan diberi sanksi.
"Saya sudah perintahkan untuk mengecek data ASN yang belum di vaksin, sehingga bisa diambil tindakan nantinya," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Senin, 05 Juli 2021.
Pihaknya tidak segan memberikan sanksi jika ditemukan ASN yang sengaja tidak mau di vaksin Covid-19. Namun jika memang terhalang oleh penyakit bawaan ataupun hal lainnya, yang membuat tidak bisa di vaksin, mereka tetap memaklumi.
"Kalau tidak memenuhi syarat untuk di vaksin tidak masalah, namun kalau sengaja tidak mau di vaksin, maka akan kami berikan sanksi ASN," kata Halikinnor.
Pihaknya melakukan hal tersebut sebagai upaya untuk percepatan vaksinisasi Covid-19 di Kotim ini. Dengan harapan, dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona tersebut.
--page
"Saya harap ASN dapat memberikan contoh, karena percepatan vaksin Covid-19 adalah salah satu target untuk memutus mata rantai Covid-19," terang Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









