PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhamad Putra pencuri sepeda motor dan ponsel di Kampus Universitas Muhammadiyah Palangka Raya atau UMP diancam hukuman 2 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP," ucap Jaksa Efan Apturedi, dalam tuntutannya, Senin 5 Juli 2021.

Jaksa menuturkan terdakwa bersalah atas perbuatannya pada Sabtu tanggal 3 April 2021 sekira pukul 18.00 Wib di Kampus Universitas Muhammadiyah di jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, kota Palangka Raya

Dalam fakta sidang, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 unit motor Honda Scoopy Nopol KH-5660-YH, 1 unit HP Redmi Note 9 warna hijau, 1 unit HP Realmi C15 warna biru dan 1 unit Iphone 8 plus warna biru.

Sementara itu, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan menyesal atas apa yang dilakukannya.

--page

"Saya minta keringan hukuman yang mulia hakim, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," pintanya. (NOPRI/B-5)