PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan di salah satu jasa pengiriman, Andika Dwi Prasetyo, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin, 5 Juli 2021.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh majelis Hakim, irfanul Hakim yang dilakukan secara virtual.

Andika yang merupakan pekerja koordinator gudang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah merugikan perusahaan jasa pengiriman cepat sebesar Rp23.160.000.

"Terdakwa sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Januari 2021 telah berniat melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara terdakwa mengubah nominal biaya pengiriman expedisi," kata JPU saat Heri Purwoko saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaannya  JPU, mengungkapkan bahwa Andika dengan tugas pokoknya adalah memeriksa barang yang bermasalah dan mengatur keberangkatan barang telah melakukan penggelapan dalam jabatan.

--page

Terdakwa melakukan aksinya dengan cara mengubah nominal biaya pengiriman expedisi dalam kwitansi yang telah ditandatangani.

Kwitansi-kwitansi yang telah direkayasa oleh terdakwa tersebut selanjutnya dicairkan uang kepada admin.

Pencairan itu sesuai dengan nominal yang telah diubah oleh oleh terdakwa kepada admin yang mengeluarkan uang kas perusahaan, sebagai biaya operasional untuk mengganti biaya pengiriman kepada pihak rekanan travel.

Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan sekali namun berulang kali. Akibat perbuatannya, ia terancam pidana sebagaimana Pasal 374 jo 64 (1) KUHP. (APRIANDO/B-7)