BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam upaya menekan angka penyebaran covid-19, Pos Penyekatan perbatasan Kalteng - Kalsel tepatnya di Jalan Trans Kalimantan KM 12,5 Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur mulai diberlakukan pada Senin, 5 Juli 2021.
Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno mengatakan, terhitung sejak hari ini melaksanakan kegiatan pos penyekatan sebagaimana implementasi dari Surat Edaran Gubernur Kalteng untuk mencegah penyebaran covid di wilayah Kalteng khususnya yang memasuki wilayah melalui Kabupaten Kapuas.
"Sesuai edaran tersebut kegiatan ini untuk dilaksanakan dalam 14 hari, dan nanti akan dievaluasi tentunya dan dinilai keefektifannya untuk diperpanjang atau tidak," kata Iptu Eko Sutrisno kepada wartawan.
Adapun, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut melibatkan lintas sektoral terdiri dari unsur TNI, Polri, BPBD, Dishub, Dinkes, Satpol PP yang tergabung dalam tim terpadu aktif 1x24 jam bertugas dengan sistem dibagi menjadi tiga regu.
"Namun, jika ingin masuk ke wilayah Kalteng agar menyiapkan surat rapid antigen hasil negatif covid-19 sekurang-kurangnya pengambilan sampel 1x24 jam atau PCR 3x24 jam pengambilan sampel, terkecuali bagi angkutan logistik dan BBM sesuai surat edaran gubernur," ucapnya.
--page
Lebih lanjut, kapolsek berharap kepada masyarakat untuk menghindari bepergian dari pada kegiatan atau mobilitas yang sekiranya tidak perlu.
"Demi upaya memutus mata rantai penularan covid-19 yang saat ini masih terjadi," harapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









