KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam upaya menekan angka penyebaran covid-19, Pos Penyekatan perbatasan Kalteng - Kalsel tepatnya di Jalan Trans Kalimantan KM 12,5 Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur mulai diberlakukan pada Senin, 5 Juli 2021.

Dari data yang disampaikan Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno sejak diberlakukannya pos tersebut hari ini sampai dengan pukul 14.30 WIB, petugas terpaksa memutar balik 25 pengendara yang ingin masuk wilayah Kalteng, karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Ada 25 kendaraan yang diputar balik, dengan rincian kendaraan roda dua 10 unit, selebihnya kendaraan roda empat dan roda enam," kata Iptu Eko Sutrisno kepada wartawan.

Dia menjelaskan sesuai surat edaran Gubernur Kaltrng kegiatan tersebut dilaksanakan dalam 14 hari ke depan dan nanti akan dievaluasi tentunya dan dinilai keefektifannya untuk diperpanjang atau tidak.

"Namun, jika ingin masuk ke wilayah Kalteng agar menyiapkan surat rapid antigen hasil negatif covid-19 sekurang-kurangnya pengambilan sampel 1x24 jam atau tes PCR dari 3 x 24 jam pengambilan sampel, terkecuali distribusi logistik sesuai edaran itu," ucapnya.

--page

Kapolsek mengakui barang tentu dari adanya kegiatan ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat.

"Tapi, kami harap pengertiannya karena ini salah satu ikhtiar dari kita bersama dari pemerintah untuk melindungi warga dari penyebaran covid-19," jelasnya.

Adapun kegiatan ini melibatkan lintas sektoral terdiri dari unsur Polri, TNI, BPBD, Dishub, Dinkes, Satpol PP yang tergabung dalam tim terpadu bertugas 1x24 jam dengan sistem tiga regu. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)