PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terkendala fasilitas seperti Incenerator yang hingga saat ini belum dimiliki.

"Selama ini kita wajibkan pelaku usaha baik perhotelan, rumah sakit, rumah makan hingga usaha bengkel membuat tempat penyimpanan sementara," katanya, Senin 5 Juli 2021.

Setelah dari tempat penyimpanan sementara baru akan dikelola lebih lanjut ataupun dihancurkan. Untuk melakukan itu pihaknya harus mengirim ke daerah lain salah satunya ke Kalimantan Timur.

"Limbah itu tidak boleh dibuang sembarangan harus dikelola sesuai baku mutu. Oleh sebab itu pelaku usaha membuat TPS dan akan dikelola lagi lebih lanjut," ungkapnya.

Incenerator merupakan teknologi pengolah limbah organik dengan melalui proses pembakaran yang ada di dalamnya sehingga proses pembakaran limbah yang dihasilkan menjadi material abu.

--page


Ada juga Incenerator Non Medis series lainnya yang banyak digunakan untuk pengolahan limbah organik atau limbah domestik.

Tahun 2020 lalu pemerintah setempat berencana untuk membangun fasilitas tersebut bersama pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahun anggaran 2021. (HENDRI/B-7)