TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kapolres Barito Timur, Afandi Eka Putra mengungkapkan, HJ (30) warga Desa Wungkur Nanakan Kecamatan Awang, yang melakukan ancaman pembunuhan terhadap anggota Polsek Awang serta perusakan di Kantor Desa Wungkur Nanakan pada Sabtu, 3 Juli 2021 dipicu mabuk minuman keras oplosan dan dendam.

"Menurut pengakuan tersangka, sebelumnya dua tahun yang lalu tersangka pernah diproses oleh Polsek Awang namun tersangka merasa diperlakukan tidak baik sehingga timbul dendam dari tersangka," jelas Kapolres saat press conference, Senin, 5 Juli 2021.

Sedangkan perusakan yang dilakukan tersangka di Kantor Desa Wungkur Nanakan karena dendam terhadap aparat desa yang dinilainya banyak melakukan korupsi.

Kapolres menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 212 KUHP terkait dengan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada pejabat, Pasal 406 KUHP terkait pengrusakan barang milik orang lain sehingga tidak dapat dipakai serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin dan mengakibatkan kerusakan terhadap barang.

"Di sini ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara untuk undang-undang darurat, dan 1 tahun untuk pasal 212," jelas Kapolres.

--page

HJ melakukan penyerangan dan ancaman pembunuhan dengan menggunakan parang terhadap anggota Polsek Awang yang sedang piket jaga.

Tidak berhasil mengejar anggota piket, HJ lalu memecahkan kaca jendela mapolsek dan masuk ke dalam ruangan serta merusak televisi dan barang lain yang ada di ruangan penjagaan.

Belum puas, tersangka kembali mengejar dan menyerang personel piket sambil mengancam akan membunuh. Melihat hal tersebut, Aipda Waskito berupaya melakukan pembelaan diri dengan memukul tangan tersangka dengan kayu, sehingga tersangka berhasil ditangkap dengan dibantu masyarakat dan keluarganya.

Setelah diamankan warga, HJ dibawa kembali ke rumah. Namun berselang setengah jam, dia kembali berulah dengan melakukan perusakan di kantor Desa Wungkur Nanakan dengan menggunakan parang yang direbut dari petani yang baru pulang dari kebun.

Tersangka kemudian kabur. Pada malam hari, ia menyerahkan diri ke Mapolres Barito Timur. (BOLE MALO/B-7)