TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra mengungkapkan, HJ (30), warga Desa Wungkur Nanakan Kecamatan Awang yang melakukan ancaman pembunuhan terhadap anggota Polsek Awang sudah beberapa kali melakukan perusakan.

"Ini bukan kejadian yang pertama kali. Sebelumnya dia pernah melakukan perusakan di rumah warga dan masjid," kata Afandi Eka Putra, Senin, 5 Juli 2021.

Menurutnya, perbuatan HJ yang diketahui sering mengonsumsi minuman keras oplosan rata-rata dipicu oleh kondisi mabuk dan permasalahan lain.

Dia menduga, pria yang sehari-hari bekerja serabutan dan sering bekerja  membersihkan lingkungan Polsek Awang ini memiliki trauma atau masalah kejiwaan.

"Ini yang akan penyidik kami memeriksa secara mendalam," terang dia.

Selain melakukan ancaman pembunuhan dengan senjata tajam terhadap anggota piket jaga di Polsek Awang, HJ memecahkan kaca jendela ruang piket dan merusak televisi.

Sedangkan di kantor Desa Wungkur Nanakan, tersangka menggunakan parang merusak 2 lemari kaca, 1 dispenser, 1 mixer sound system, dan 1 televisi.

--page

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 212 KUHP terkait dengan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada pejabat, pasal 406 KUHP terkait pengrusakan barang milik orang lain sehingga tidak dapat dipakai serta pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin dan mengakibatkan kerusakan terhadap barang.

"Di sini ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara untuk undang-undang darurat, 406 tahun dan 1 tahun untuk pasal 212," jelasnya. (BOLE MALO/B-11)