BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas telah melaksanakan rapat pembentukan dan penetapan Tim Audit Pengawasan Kearsipan Internal dan Pengawas Internal tahap pertama.
Kepala Disarpustaka Kabupaten Kapuas, Komari melalui Kabid Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Pengelolaan Arsip Rupawansyah mengatakan tim dibentuk bukan atas nama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan namun atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Dibentuknya tim mengacu pada Perka ANRI nomor 6 Tahun 2018 tentang pengawasan kearsipan," kata Rupawansyah, Selasa 6 Juli 2021.
Dia mengatakan kegiatan ini untuk melaksanakan ketaatan terhadap Peraturan Bupati Kapuas dalam hal penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.
"Tim dibentuk sebagai langkah menindaklanjuti hasil pengawasan kearsipan eksternal tahun 2020 dan persiapan rencana pelaksanaan audit pengawasan kearsipan internal tahun 2021,” ucapnya.
--page
Tugas dan kewajiban Tim sebelum melakukan kegiatan pengawasan ke perangkat daerah, yaitu melaksanakan pengisian lembar kerja formulir audit aistem kearsipan eksternal, meliputi beberapa kebijakan diantaranya, kebijakan tata naskah dinas.
“Selanjutnya kebijakan klasifikasi arsip, kebijakan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, kebijakan jadwal retensi arsip fasilitatif, kebijakan jadwal retensi arsip substantif, kebijakan program arsip vital, kebijakan pengorganisasian kearsipan, kebijakan penyelenggaraan kearsipan, kebijakan pengelolaan arsip terjaga dan srikandi serta kebijakan alih media, juga tugas lainnya,” ucapnya.
Dia menjelaskan tugas tim pengawasan yang akan melakukan audit ke setiap SOPD dan dia berharap dapat melaksanakan dengan baik sesuai ketentuan.
“Tentunya harus bekerja sesuai undang - undang dan aturan yang berlaku," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








