BORNEONEWS, Sampit - Kasus pertama Dwi Hariyanto dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun oleh jaksa atas pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukannya.
Kini dalam kasus kedua terdakwa dituntut oleh jaksa Rahmi Amalia selama 18 bulan penjara atas kasus serupa, Selasa 6 Juli 2021
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP, atau dalam dakwaan tunggal penuntut umum," kata jaksa Rahmi.
Jaksa menilai terdakwa bersalah atas tindakannya mengambil sepeda motor milik korban Ahmad Mujahidin, yang saat itu ditinggal di depan rumah dalam kondisi kunci kontak masih menempel.
Dalam kasus ini terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada Rabu, 24 Pebruari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Ali Badrun Maslan, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Motor korban yang diambil yakni jenis Honda Vario 125. Akibat perbuatan warga Desa Handil Sihir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur ini korban harus mengalami kerugian Rp 6.000.000. (NACO/B-6)









