SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penyelidikan kasus dugaan korupsi penataan makam di Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2019 terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Bahkan kini yang mereka minta keterangannya ada  beberapa orang yang saat dipanggil lalu tidak hadir alias mangkir dari panggilan jaksa.

"Masih pemeriksaan saksi yang belum datang saat kita panggil beberapa waktu lalu, kini kita panggil lagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Erwin Purba, melalui Kasi Pidsus Jhon Key, Selasa, 6 Juli 2021. 

Saksi yang mereka panggil diantaranya PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas untuk pengerjaan penataan makam yang ada di Kecamatan Cempaga, Cempaga Hulu, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit, Mentaya Hilir Utara dan Baamang.

Tidak hanya itu penyidik juga memanggil direktur perusahaan yang mengerjakan proyek penataan makam yang berlokasi di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Bahkan dari pantauan Borneonews.co.id saksi sudah ada yang datang ke kantor Corp Adhyaksa yang berlokasi di Jalan A Yani tersebut yakni PPK dalam proyek tersebut.

Seperti diketahui berdasarkan SK Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/568/HUK.DISPERKIM/2019 tentang penetapan lokasi dan penerimaan kegiatan yang diserahkan kepada kelompok masyarakat atau pihak ketiga pada Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2019.

Proyek itu dilaksanakan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara yakni 2 kegiatan di Desa Bagendang Hilir, 1 kegiatan di Bagendang Permai dengan total anggaran Rp 524.000.000

Kecamatan Mentaya Hilir Selatan masing-masing 1 kegiatan di Desa Samuda Besar, Samuda Kota, Jaya Kelapa dan Kelurahan Basirih Hilir sebesar Rp 615.000.000

Kecamatan Baamang di Kelurahan Baamang Tengah dan Baamang Barat sebesar Rp 347.000.000. Kecamatan MB Ketapang di Kelurahan MB Hilir sebesar Rp 87.000.000

Kecamatan Teluk Sampit di Desa Regei Lestari sebesar Rp 177.526.000, Kecamatan Cempaga di Desa Patai, Jemaras, Patai, Cempaka Mulia Barat dan Cempaka Mulia Timur sebesar Rp 875.000.000.

Kecamatan Kota Besi di Desa Kandan Rp 176.879.000, Kecamatan Parenggean di Kelurahan Parenggean Rp 175.794.300 dan Kecamatan Cempaga Hulu di Desa Pundu Rp 155.042.800. (NACO/B-6)