PALANGKA RAYA –

BORNEO NEWS Palangka Raya - Penjara seperti tidak memberikan efek jera bagi Indrae alias acos, mantan residivis tersebut kembali menjadi kurir sabu karena tergiur upah senilai 5 juta.

Fakta ini terungkap dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Heru setiyadi di ruang sidang elektronik, Selasa, 6 2021

"Saya dijanjikan upah 5 juta, jika berhasil mengirimkan barang tersebut dari Sampit ke Palangka Raya, namun uangnya belum saya terima," kata Indrae saat ditanya oleh majelis hakim.

Sebelumnya mantan residivis ini kembali ditangkap oleh petugas yang berwajib dari BNNP Kalteng saat membawa paket sabu dari wilayah Kotawaringin Timur ( kotim) dalam perjalanan ke Kota Palangka Raya pada 29 November 2020,

Terdakwa sempat membuang bungkusan yang berisi paket shabu ke dalam saluran air namun, perbuatan terdakwa sempat terlihat oleh petugas.

--page

Petugas mengambil bungkusan tersebut dibuka dan ditemukan satu kantong besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram.

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( APRIANDO/B-6)