SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan Surianto alias Yantoi (31) dan Riswansyah (20) dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara atas kasus pencurian.

Sementara itu pada persidangan lalu keduanyaterancam hukuman selama 2 tahun penjara atas kasus pencurian yang mereka lakukan di kediaman korban Fahriyadi tersebut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP," kaya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi, Selasa 6 Juli 2021.

Fakta sidang kalau perbuatan itu dilakukan oleh kedua terdakwa secara bersama-sama di mana, Yantoi mengawasi situasi di luar, sementara Ridwansyah masuk ke dalam rumah korban mengambil 3 buah ponsel.

Ridwansyah berhasil masuk ke rumah korban memanfaatkan kondisi pintu rumah korban yang saat itu terbuka.

--page

Dari fakta persidangan perbuatan itu mereka lakukan pada Rabu, 3 Maret 2021 sekitra pukul 02.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 17 , Kalurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Usai mendengar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut keduanya menyatakan menerima begitu pula dengan penuntut umum.

Dari catatan kriminalnya Yantoi sebelumnya sudah pernah dihukum atas kasus asusila, sementara itu Riswansyah sebelumnya terjerat kasus pencurian. (NACO/B-6)