MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara tandatangani MoU kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. 

Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan oleh Bupati Barito Utara, H Nadalsyah dan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Iwan Catur Karyawan SH yang disaksikan oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah, Ir H Jainal Abidin dan sejumlah pejabat lainnya di rumah jabatan bupati, Selasa, 6 Juli 2021.

Iwan Catur mengatakan, pihak kejaksaan negeri akan mengawal proses pembangunan yang sedang giat-giatnya dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten setempat. 

“Terutama dalam penanganan Covid-19, Pemkab Barut akan membangun gedung PCR. Kami sangat mendukung sekali, karena ini sangat diperlukan dalam percepatan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Iwan Catur.

Pihak Kejaksaan Negeri Barito Utara, kata dia, akan mengeluarkan pendapat hukum terkait proses-proses pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

--page

Sementara itu, H Nadalsyah mengatakan, kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara sangat diperlukan, terutama dalam pelaksanaan proses pembangunan. 

“Dengan kerja sama ini, kita meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga pembangunan yang kita laksanakan berjalan dengan lancar dan baik tanpa ada permasalahan hukum dikemudian hari,” jelas Nadalsyah. 

Dalam kesepakatan bersama, pihak Kejaksaan Negeri Barito Utara nantinya bertindak sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Barito Utara. "Kejaksaan Negeri Barut akan bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara baik di dalam maupun di luar pengadilan," pungkas Nadalsyah.(RAMADHANI/B-7)