PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng hanya diperbolehkan mendaftar di satu instansi selama satu masa periode.

“Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu Periode atau event pelaksanaan seleksi,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalteng, Nuryakin dalam surat tertulisnya.

Sedangkan untuk usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah. Serta maksimal 40 tahun khusus formasi dokter spesialis dan strata-3.

Ia menyampaikan pelamar juga diwajibkan WNI dengan kualifikasi pendidikan atau jenjang dan jurusan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.

Selain itu pelamar juga harus tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan, ataupun diberhentikan tidak hormat dari CPNS/PNS atau TNI Polri. Tidak diperbolehkan juga melamar jika masih dalam masa ikatan dinas ataupun berstatus pegawai negeri sipil ataupun CPNS termasuk TNI Polri.

--page

“(Pelamar) tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang ditentukan oleh Pemerintah,” sebut Nuryakin. (HERMAWAN DP/B-5)