SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur Wartono Suharjo akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

Setelah berkas perkara kasus dugaan korupsi keuangan desa itu dilimpahkan penuntut umum ke Pengadilan Tipikor beberapa hari lalu.

"Sudah keluar jadwalnya, agenda sidang pertama Kamis, 15 Juli 2021 mendatang," ucap Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jhon Key, Rabu, 7 Juli 2021

Sidang kata Jhon akan digelar secara online dan tersangka tetap melalui Lapas Kelas II B Sampit di mana dirinya ditahan.

"Tersangka tetap ditahan di Lapas Sampit, sidang digelar secara online," tukasnya.

--page

Dalam kasus ini Wartono resmi ditahan jaksa pada Rabu, 23 Juni 2021 usai pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Berdasarkan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 828.483.988 dari keuangan di desa Kandan pada tahun anggaran 2015, 2016 hingga 2017. Akan tetapi sebagian ada yang dikembalikan sehingga sisa kerugian masih tersisa Rp 798.854.167

Di mana pada saat menjabat sebagai Kades Kandan, tersangka mendapatkan alokasi pendapatan belanja desa dari dana desa dan alokasi dana desa pada 2015 sebesar Rp 1.591.272.000, 2016 sebesar Rp 1.559.514.000 dan pada 2017 sebesar Rp 1.707.007.000. (NACO/B-5)