PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dandim 1016 Palangka Raya Kolonel Inf Rofiq Yusuf mendukung adanya kebijakan pemerintah daerah untuk membatasi aktivitas usaha kuliner dan jasa hiburan.

"Pembatasan yang dilakukan pemerintah dikarenakan sebaran virus Covid-19 semakin meningkat dalam beberapa hari ini. Bentuk dukungan TNI AD tentunya melibatkan personel untuk menjalankan kebijakan itu," katanya kepada Borneonews, Rabu 7 Juli 2021.

Untuk diketahui, aktivitas usaha yang bergerak di bidang kuliner dan jasa hiburan di kota setempat dibatasi hanya sampai Pukul 17:00 WIB.

"Setelah jam 5 sore hanya boleh terima pesanan yang dibawa pulang atau take away. Proses take away hanya sampai Pukul 20:00 WIB dan setelah itu wajib tutup," kata Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani.

Kebijakan ini menindak lanjuti Surat Edaran Menteri terkait Kota Palangka Raya termasuk kategori zona resiko tinggi level 4 penyebaran Covid-19.

--page

Hal ini juga mengacu Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/ 107 /Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Upaya Penanganan dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi. (HENDRI/B-5)