PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi mengajak pelaku usaha mematuhi aturan pembatasan yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Sebaran Covid-19 saat ini sangat masif bahkan dinyatakan level empat, maka dari itu saya imbau pelaku usaha agar patuh terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," katanya, Rabu 7 Juli 2021.

Para pelaku usaha kuliner dan hiburan diminta menutup tempat usahanya pada pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk pemberlakuan layanan dine in atau makan di tempat hanya di perbolehkan sebanyak 25 persen hingga pukul 17:00 WIB.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyampaikan, saat ini pelaku usaha harus bisa mengikuti anjuran yang ada.

Karena apabila angka covid-19 kembali melambung bukan tidak mungkin pemerintah mengambil kebijakan yang lebih ketat lagi.

--page

“Ini demi kebaikan kita semua, saya rasa pelaku usaha harus bijak dalam memahami. Karena melihat situasi dan kondisi saat ini cukup horor sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (HENDRI/B-5)