PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Kapuas kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 7 Juli 2021

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Alfon ini Jaksa Penuntut Umum  (JPU) membacakan replik dari nota pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa Widodo pada sidang sebelumnya.

Namun JPU tetap pada dakwaan sebelumnya bahwa kerugian negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp 7, 4 miliar.

"Replik yang kami bacakan hari ini merupakan nota pembelaan dari penasehat hukum pada sidang sebelumnya dan kami tetap berpatokan pada dakwaan sebelumnya bahwa kerugian negara adalah 7,4 miliar, karena kami berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara," kata JPU Stirman Eka usai persidangan berakhir

Stirman menerangkan perhitungan yang digunakan pihak penasehat hukum berbeda, karena mereka menggunakan verifikasi yang dilakukan BPKB, sedangkan pihaknya menggunakan audit perhitungan kerugian keuangan negara. 

--page

JPU menilai verifikasi hanya diambil sampel - sampel datanya saja sebagian, sedangkan audit perhitungan kerugian negara yang diambil adalah data menyeluruh.

"Dasar yang digunakan berbeda, karena verifikasi yang digunakan dari BPKP kerugian negara hanya Rp 3 miliar," jelasnya.

Sementara Kuasa hukum terdakwa Widodo menolak replik yang telah dibacakan JPU dan tetap pada nota pembelaan sebelumnya.

"Kami menolak replik JPU dan tetap pada pembelaan," ucap Kuasa Hukum Widodo saat persidangan berlangsung. (APRIANDO/B-6)