PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Zainal Arifin  hanya pasrah saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 7 Juli 2021

Kurir sabu ini menjalani sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Purwoko.

JPU mendakwa Rizky dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I," kata JPU saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya Zainal ditangkap anggota Polda Kalteng  di dalam rumahnya Jalan Kecipir dan menemukan 16 paket sabu dengan berat netto ± 2,39 gram.

--page

Sabu tersebut didapatkan dari seseorang di wilayah Banjarmasin yang kemudian tersangka bawa ke Kota Palangka Raya.

Sabu tersebut terbungkus dalam plastik klip kosong yang dimasukkan di dalam 1 buah tempat permen mentos ditemukan di saku celana terdakwa. (APRIANDO/B-6)