BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan agar masyarakat tidak perlu bingung apabila tidak dapat SMS setelah melakukan vaksinasi.
Karena saat ini bisa diakses pada situs https://pedulilindungi.id/dowload-hasil-sertifikat. Dengan cara cukup memasukan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Apabila masyarakat sudah mengunduh bukti sertifikat vaksin diharapkan tidak memberikannya kepada orang lain dan tidak disarankan untuk dipublikasikan," katanya, Rabu 7 Juli 2021.
Kecuali untuk persyaratan seperti memasuki kantor layanan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang mengharuskan masyarakat menunjukan bukti sudah divaksin.
Selain itu bukti vaksin bisa ditunjukan kepada petugas berwenang misalnya di bandara saat bepergian ke luar kota.
--page
“Jadi jangan bingung untuk mengecek dan mengunduh sertifikat vaksin, karena bisa diakses pada website yang telah di tunjuk," tutupnya. (HENDRI/B-6)









