PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wawang hanya pasrah saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Gara-garanya karena dia tergiur upah senilai 500 ribu sehingga dia rela jadi kurir sabu, 

Fakta ini terungkap dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Heru Setiyadi di ruang sidang elektronik, Rabu 7 Juli 2021

"Saya hanya diajak, dan disuruh mengantar ke sampit dengan upah 500 ribu," kata terdakwa saat ditanya oleh majelis hakim

JPU mendakwa Wawang Suwandi telah melakukan pemufakatan atau percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Dalam dakwaannya JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--page

Sebelumnya terdakwa dihubungi oleh andrea (berkas perkara terpisah), minta untuk diantarkan oleh terdakwa menuju Sampit dengan tujuan mengambil sabu, kepada terdakwa dijanjikan sejumlah uang senilai 500 ribu.

Terdakwa sempat membuang bungkusan yang berisi paket shabu ke dalam saluran air, namun perbuatan terdakwa tersebut sempat terlihat oleh petugas.

Petugas kemudian mengambil bungkusan tersebut dibuka dan ditemukan satu kantong besar yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 100 gram. Wawang ditangkap di pinggir Jalan Cilik Riwut 3,5 Kotim. (APRIANDO/B-6)