SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akan menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur, Ahmad Sarwo Oboy.

Oboy dipanggil kaitannya dalam proyek penataan makam yang kini tengah ditelisik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Kami akan panggil kuasa pengguna anggarannya nanti," kata Kasi Pidana Khusus, Jhon Key, Rabu, 7 Juli 2021.

Diketahui, kuasa pengguna anggaran proyek 2019 ini adalah kepala Disperkim yang dijabat oleh Ahmad Sarwo Oboy.

Sementara itu Ahmad Sarwo Oboy menyebutkan sebagai mantan Kadisperkim mengaku akan mengikuti saja proses hukum yang saat ini sedang berjalan. "Apabila dipanggil diminta keterangan saya siap untuk hadir," tegasnya.

--page

Ahmad Sarwo Oboy juga menegaskan secara umum seluruh kegiatan sudah dilaksanakan semua dan selesai semua dan di lapangan tidak ada masalah.

Namun saat ditanya soal pekerjaan mantan camat ini mengaku yang lebih memahami adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu.

Selain itu ditambahkannya juga sebelum memulai pekerjaan mereka selalu komunikasi dengan anggota fardhu kifayah yang mengelola makam, mendengar saran dan masukan mereka dan apa keinginan mereka terhadap rencana kegiatan. (NACO/B-6)