BORNEONEWS, Sukamara - Pemkab Sukamara memutuskan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak hingga 24 Juli 2021. Sebelumnya kegiatan dijadwalkan pada 15 Juli 2021.
Keputusan diundurnya jadwal Pilkades yang diikuti sebanyak 9 desa tersebut karena ditetapkannya Kabupaten Sukamara sebagai salah satu daerah yang masuk dalam pelaksanaan PPKM terbatas.
"Berdasarkan hasil rapat tadi, memutuskan untuk mengundur pelaksanaan Pilkades serentak ini," kata Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Sukamara, Sutiyono, Rabu, 7 Juli 2021.
Berdasarkan rapat, kegiatan akan dilakukan pada 24 Juli 2021, namun tanggal pelaksanaan yang ditetapkan ini masih belum hasil final.
"Sebelumnya 15 Juli, diundur menjadi 24 Juli, tapi ini belum menjadi keputusan final, panitia akan melihat situasi dan kondisi yang terjadi hingga tanggal 20 Juli 2021," ujarnya.
--page
"Sampai 20 Juli nanti akan kita evaluasi apakah sudah memungkinkan melaksanakan Pilkades atau belum, setelah itu kita akan melakukan rapat kembali untuk menetapkan apakah Pilkades ini tetap digelar atau diundur lagi," tambahnya.
Sementara itu terkait dengan tahapan pelaksanaan Pilkades sendiri hingga saat ini pihak panitia sudah mempersiapkan sesuai dengan tahapan yang dilaksanakan, namun dengan kondisi yang terjadi saat ini maka beberapa tahapan akan diundur pelaksanaannya menyesuaikan dengan situasi yang ada. (NORHASANAH/B-6)









