BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular dibeberapa daerah di Indonesia Kemenag secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021.
SE yang ditandatangi langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ini memuat tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat idul adha dan pelaksnaaan qurban 1442 hijriah di luar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Selanjutnya, SE ini dikeluarkan yaitu dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, serta pelaksanaan qurban dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Kemudian yang menjadi dasar penerbitan SE tersebut oleh Kemenag yakni pertama berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Kedua, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
--page
Terakhir, yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (DONNY D/B-6)









