PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Malam takbiran baik itu untuk menyambut hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha merupakan sesuatu yang sangat ditunggu oleh umat muslim di dunia.

Namun seiring terjadinya pandemi Covid-19 dan saat ini sedang mengalami peningkatan khususnya di Indonesia, maka segala seuatu yang menyangkut perayaan hari besar keagamaan dibatasi.

Ketentuan penyelenggaraan malam takbiran berdasarkan SE Kemenag Nomor 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat idul adha dan pelaksanaan qurban 1442 hijriah tahun 2021 diluar wilayah PPKM darurat yakni sebagai berikut.

1. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

2. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;

3. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;

4. Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran;

5. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jemaah;

6. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19;

7. Pelaksanaan malam takbiran di masjid mushalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan

8. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan Jemaah malam takbiran takbiran. (DONNY D/B-6)