BORNEONEWS, Palangka Raya - Berdasarkan SE Kemenag nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat idul adha dan pelaksanaan qurban 1442 hijriah tahun 2021 diluar wilayah PPKM darurat, salat idul adha di kabupaten dan kota dengan zona orange dan merah ditiadakan.
Kebijakan ini dimaksud guna untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang terjadi dan mengalami peningkatan. Terlebih lagi dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular.
Berikut ketentuan lengkap salat Idul Adha 1442 Hijriah berdasarkan SE Kemenag Nomor 16 Tahun 2021.
1. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M DITIADAKAN pada kabupaten dan kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
2. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:
- Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas;
- Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.
- Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib:
- Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
- Menyediakan masker medis;
- Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
- Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha.
- Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus;
- Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;
- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha; dan
- Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.
3. Khutbah Idul Adha, Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan:
- Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);
- Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit; dan
- Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
4. Jemaah Salat Idul Adha, Jemaah Salat Idul Adha wajib:
- Berusia 18 s.d. 59 tahun;
- Dalam kondisi sehat;
- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
- Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;
- Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;
- Berasal dari warga setempat;
- Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena, dsb);
- Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha;
- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
- Menghindari kontak fisik seperti bersalaman;
- Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter; serta
- Tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha. (DONNY D/B-6)
Salat Idul Adha 1442 Hijriah di Kabupaten/Kota Zona Orange dan Merah Ditiadakan
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







