SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Saksi yang dipanggil jaksa pada kasus dugaan korupsi penataan makam kembali membuat jaksa kesal, pasalnya mereka hadir penuhi panggilan seenaknya saja.

Beberapa waktu lalu saksi dari kepala desa hadir tidak sesuai jadwal dalam undangan panggilanya kini giliran konsultan pengawas hingga pihak LPSE yang bertingkah demikian.

Bahkan Senin, 5 Juli 2021 tadi penyidik sudah memanggil Ketua LPSE namun tidak juga datang, dan baru datang Rabu, 7 Juli 2021 sore bahkan yang hadir bukan Ketua LPSE.

"Yang kita panggil Ketua LPSE ini kok bukan ketua yang hadir," celetuk Kasi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jhon Key usai menerima laporan kedatangan saksi dari stafnya.

Begitu juga Selasa, 6 Juli 2021, penyidik kembali dibuat kesal, lantaran yang dipanggil konsultan pengawas dalam proyek itu yang hadir bukan mereka yang dipanggil melainkan petugas lapangan yang saat ditanyakan penyidik tugasnya hanya mengambil foto-foto lapangan.

--page

Sehingga sampai saat ini belum semua saksi yang hadir saat diperiksa, sementara itu terakhir penyidik sudah memeriksa sejumlah Pokja dalam proyek yang mana hasil pemeriksaan masih dirahasiakan, menunggu hasil gelar perkara penyidik.

Seperti diketahui berdasarkan SK Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/568/HUK.DISPERKIM/2019 tentang penetapan lokasi dan penerimaan kegiatan yang diserahkan kepada kelompok masyarakat atau pihak ketiga pada Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2019.

Proyek itu dilaksanakan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara yakni 2 kegiatan di Desa Bagendang Hilir, 1 kegiatan di Bagendang Permai dengan total anggaran Rp 524.000.000.

Kecamatan Mentaya Hilir Selatan masing-masing 1 kegiatan di Desa Samuda Besar, Samuda Kota, Jaya Kelapa dan Kelurahan Basirih Hilir sebesar Rp 615.000.000.

Kecamatan Baamang di Kelurahan Baamang Tengah dan Baamang Barat sebesar Rp 347.000.000. Kecamatan MB Ketapang di Kelurahan MB Hilir sebesar Rp 87.000.000.

Kecamatan Teluk Sampit di Desa Regei Lestari sebesar Rp 177.526.000, Kecamatan Cempaga di Desa Patai, Jemaras, Patai, Cempaka Mulia Barat dan Cempaka Mulia Timur sebesar Rp 875.000.000.

Kecamatan Kota Besi di Desa Kandan Rp 176.879.000, Kecamatan Parenggean di Kelurahan Parenggean Rp 175.794.300 dan Kecamatan Cempaga Hulu di Desa Pundu Rp 155.042.800. (NACO/B-6)