PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah dan Intruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM darurat, ribuan aparat gabungan TNI-Polri, pemerintah dDaerah dan stakeholder terkait dikerahkan dalam pelaksanaan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) covid-19.

Sebelum pelaksanaan kegiatan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo memimpin langsung apel gabungan tersebut yang digelar di Jalan Yos Sudarso depan Pos Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Rabu malam, 7 Juli 2021.

Turut hadir Wakil Gubernur Edy Pratowo mewakili Gubernur Sugianto Sabran, Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sadaryanto, Wakapolda Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi dan Stakeholder terkait. 

"Kegiatan pendisiplinan Prokes dan mitigasi penanganan Covid-19, kita mengacu kepada Intruksi Menteri Dalam Negeri (INMendagri). Dan  termasuk pak Gubernur malam ini juga sudah mengeluarkan instruksi terbaru yakni tindaklanjut implementasi penjabaran dari instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021," tegas Kapolda saat ditemui usai memimpin apel gabungan.

Dalam pelaksanaan Pendisiplinan Prokes ini kata Kapolda, pihaknya mengerahkan sebanyak 1.600 personel di seluruh jajaran di 13 kabupaten satu kota.

--page

Kegiatan operasi yustisi terkait pendisiplinan Prokes bagi seluruh masyarakat maupun badan usaha akan terus berlangsung mulai saat ini hingga 20 Juli 2021 mendatang. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)