BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bepergian keluar kota kecuali urusan dinas dan hal mendesak lainnya.
"Perjalanan dinas juga dikurangi, karena sekarang Covid-19 naik lagi. Nanti akan diatur juga dalam edaran terbaru," katanya, Kamis 8 Juli 2021.
Edaran yang akan dikeluarkan nanti juga memuat tentang aktivitas perkantoran milik pemerintah mapun swasta agar menerapkan Work From Home (WFH).
Menurutnya, semua warga terutama ASN harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakat. Pasalnya, pandemi ini bukan urusan kecil.
"Oleh karena itu semua pihak terutama ASN harus memberikan contoh dengan mengikuti arahan dan aturan yang berlaku," ungkapnya.
--page
Ia pun mengaku tak segan memberi sanksi jika ASN berani melanggar arahan tersebut. Sanksinya merujuk kepada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen P3K. (HENDRI/B-5)









