BORNEONEWS, Palangka Raya – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 16 Tahun 2021 tentang juknis penyelenggaraan malam takbiran, Salat Id pada Idul Adha, dan pelaksanaan kurban di luar wilayah PPKM Darurat.
Kepala Kemenag Kalteng, Abdul Rasyid melalui Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Ardiansyah menyampaikan di dalam SE tersebut dinyatakan Salat Id Iduladha ditiadakan pada kabupaten/kota dengan zona merah dan zona oranye.
Zonasi tersebut merupakan zona yang ditetapkan oleh pemda dan Satgas Covid-19 setempat, meskipun tidak termasuk wilayah dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat.
“SE ini bukan untuk diberlakukan keseluruhan, tetapi mengikuti kondisi di daerah masing-masing. Jadi, keputusan menentukan boleh tidaknya menentukan salat atau tidak ada ditangan kabupaten/kota,” tutur Ardiansyah.
Namun ia mengingatkan pertimbangan kondisi di daerah. Ia juga menegaskan pada prinsipnya pihaknya di Kemenag Kalteng tetap mengikuti edaran dari Kementerian.
--page
Ardiansyah menjelaskan, dalam pelaksanaan malam takbiran, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dilarang dilaksanakan di semua zona resiko penyebaran Covid-19.
Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid atau musala dengan status zona hijau dan zona kuning, dengan jumlah jamaah maksimal 10 persen dari kapasitas dengan pengaturan bergantian maksimal 5 jemaah, dan berlangsung selama satu jam. (HERMAWAN DP/B-5)









