PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan penyembelihan hewan kurban saat perayaan Iduladha harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

 “Pemotongan dan pendistribusian juga harus menerapkan prokes. Tidak lupa untuk melakukan pembersihan dan desinfeksi seluruh area dan peralatan sebelum dan sesudah prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalteng, Abdul Rasyid melalui Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Ardiansyah.

 Dijelaskan untuk penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni pada 11-13 Dzulhijjah atau 21-23 Juli 2021 untuk kalender masehi.

 Sebagai upaya untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R), atau di luar RPH-R tetap dengan menerapkan prokes.

 Adapun berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 16 Tahun 2021 tentang juknis penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, dan pelaksanaan kurban di luar wilayah PPKM Darurat, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

--page

Mulai dari penyelenggaraan Salat Iduladha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.

 Kemudian pelaksanaan salat juga dilakukan di tempat ibadah atau lapangan terbuka dengan jumlah jemaah 30 persen dari kapasitas.

 Begitu juga dengan sarana pendukung protokol kesehatan harus disediakan dan menerapkan jaga jarak antarshaf minimal 1meter.

 Panitia pun harus memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan salat, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Salat Iduladha. (HERMAWAN DP/B-5)