PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mall dan pusat perbelanjaan hingga pusat perdagangan di Palangka Raya dibatasi operasionalnya hingga pukul 17:00 WIB.

"Untuk mall operasionalnya sampai pukul 17:00 WIB sementara kafe dan rumah makan sampai Pukul 20:00 WIB," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Kamis 8 Juli 2021.

Untuk usaha yang bergerak di bidang kuliner batas makan dan minum di tempat sampai pukul 17:00 WIB. Sementara sejak 17:00-20:00 WIB merupakan proses take away atau layanan pesan dibawa pulang.

Hal ini diatur dalam edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor : 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 tentang penanganan pandemi dan percepatan vaksinasi sebagai turunan Instruksi Mendagri Nomor 17/2021.

Aturan ini juga sama dengan substansi yang diatur dalam Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/09/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan.

--page

Berdasarkan aturan tersebut pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pengunjung 25 persen dari total kapasitas dan pegawai wajib tunjukan sertifikat vaksin dengan batas operasional hingga 17:00 WIB. (HENDRI/B-6)