SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku perampokan berinisial HN (24), yang beraksi hingga melukai korbannya Elina (35), di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur terancam 9 tahun penjara. 

"Ancaman hukuman yang kami berikan kepada terduga pelaku, yakni 9 tahun penjara," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin Kapolsek Baamang AKP Ratno, Kamis 08 Juli 2021. 

Pasal yang dikenakan kepada HN yakni percobaan pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan, karena saat kejadian, pelaku tidak sempat mengambil barang berharga milik korban.

Tapi pelaku nekat membacok korban menggunakan parang. Hingga membuat, tangannya mengalami luka hingga 30 jahitan. 

"Pasal yang kami kenakan yakni Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP," katanya.

--page

Sementara HN sudah pernah berurusan dengan kepolisian. Karena kedapatan melakukan tindak pidana pencurian, namun tidak sempat di proses karena antara korban dan pelaku berdamai. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)