PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya memberlakukan Work From Home (WFH) 75 persen untuk kegiatan kantor pemerintah, kementerian, lembaga daerah maupun BUMN, BUMD dan swasta.

WFH 75 persen dan work from office 25 persen dengan dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Selama penerapan WFH, dilarang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Edaran Wali Kota Nomor : 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021. Edaran ini berlaku mulai 8 hingga 20 Juli 2021 dan akan dievaluasi sesuai kondisi penyebaran Covid-19.

Sementara bagi perkantoran di bidang kesehatan dan pelayanan publik atau esensial tetap bekerja sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pimpinan masing-masing.

Kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal hingga logistik.

--page

Selain itu termasuk di dalamnya perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Selanjutnya, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Meski dapat berkegiatan 100 persen sektor esensial juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan semua pegawai wajib sudah vaksin dibuktikan sertifikat vaksin. (HENDRI/B-6)