BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Ahmadi Riansyah menegaskan agar pihak sekolah tidak memungut uang dengan alasan untuk biaya pembuatan seragam siswa dalam masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) saat ini.
Karena, Kamis, 8 Juli 2021 bila dalam PPDB tahun lalu orang tua siswa yang diminta menebus seragam baru, seragam tersebut hingga kini juga tidak digunakan juga oleh anaknya.
"Sebagai perbandingan, tahun lalu saja lonjakan pasien covid-19 masih belum sebesar sekarang. Apalagi saat ini yang terjadi lonjakan kasus penularan virus corona, sehingga jadi atau tidaknya belajar tatap muka juga masih belum bisa dipastikan," jelasnya.
Saat ini ekonomi masyarakat sudah lemah, lantaran setahun lebih pandemi covid-19. "Lantas ketika memasukkan anaknya sekolah, malah diminta untuk menebus seragam batik, olahraga dan lainnya yang belum tentu bisa dipakai. Hal ini tentunya akan lebih memberatkan orang tua siswa," jelasnya.
Wabup mengatakan biaya lain yang tergolong wajib, tentunya anggaran sudah disiapkan Pemkab Kobar dan tidak ada alasan sekolah bisa mengeluarkan kebijakan pungutan.
--page
"Bila ada sekolah yang melakukan pungutan tersebut, silakan lapor pada Pemkab Kobar, karena kami sudah sampaikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meniadakan berbagai pungutan tersebut," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)









