BORNEONEWS, Sampit - Kementerian Agama Kotawaringin Timur menyampaikan sejumlah aturan terkait pelaksanaan salat Iduladha. Salah satunya larangan bagi anak - anak dan warga lanjut usia mengikuti salat berjemaah di masjid maupun tempat terbuka.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kemenag Kotim, Sublianur menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Menag Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Iduladha 1442 H atau tahun 2021, ada kriteria masyarakat yang tidak boleh melaksanakan salat Iduladha berjemaah.
"Dilarang mengikuti salat Iduladha yaitu, anak-anak. Orang yang baru datang dari luar daerah, termasuk ibu hamil dan menyusui," ungkap Sublianur, Kamis 8 Juli 2021.
Dalam surat edaran itu disebutkan daerah yang berstatus zona merah dan jingga tidak boleh menggelar salat Iduladha. Baik di masjid maupun di tempat terbuka.
"Untuk yang bukan zona merah dan orange (jingga) boleh, namun tetap menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.
--page
Bagi yang menggelar salat Iduladha, ada sejumlah peraturan yang harus ditaati. Di antaranya, panitia harus menyediakan cairan pembersih tangan, menyediakan air mengalir, menyediakan masker untuk jemaah yang tidak membawa masker.
"Bagi jemaah, selain menggunakan masker dan berwudu dari rumah, juga wajib membawa peralatan salat sendiri," katanya.
Sejumlah aturan protokol kesehatan lainnya juga penting dilakukan, seperti mengecek suhu tubuh setiap jemaah. Ini memastikan kondisi kesehatan jemaah yang hadir.
Tak hanya jemaah, hingga khatib dan imam salat pun diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan ini. Khatib diharuskan menggunakan masker dan penutup muka pada saat menyampaikan khotbah Salat Hari Raya Iduladha.
Setelah pelaksanaan rangkaian salat Iduladha selesai, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. (USAY NOR RAHMAD/B-6)









