PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas PPKM Kecamatan Pahandut memasang tanda batas lapak pedagang di kawasan Pasar Besar sesuai protokol kesehatan, Kamis 8 Juli 2021.

Pemasangan batas ini dilakukan sebagai tindak lanjut edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021.

Camat Pahandut, Berlianto mengatakan dengan adanya pemasangan batas jaga jarak tersebut diharapkan tidak terjadi kerumunan antar pedagang maupun pembeli guna menghindari penularan virus corona.

"Nanti malam kita akan apel di Polsek dan tim akan siap di lokasi untuk mengatur jarak pedagang, pembeli hingga kendaraan yang parkir," katanya.

Hal ini juga mendapat dukungan dari TNI AD, Polri, Dishub dan Satpol PP hingga pengurus pasar sebagai upaya bersama memutus mata rantai sebaran Covid-19.

--page

"Kami dari pengurus pasar tidak keberatan dan tidak akan terjadi kendala karena sudah dikomunikasikan sejak awal baik kepada pengurus maupun pedagang," kata pengurus pasar setempat. (HENDRI/B-6)