BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam rangka mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pemerintah daerah kembali akan memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Hal ini dibahas dalam rapat bersama yang dihadiri Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, Kapolres Kobar, Dandim 1014 Pangkalan Bun, Danlanud Iskandar Pangkalan Bun, serta SKPD, Kamis 8 Juli 2021.
Ahmadi menyampaikan dalam rapat hari ini pihaknya ingin menganalisa potensi lonjakan Covid-19 diwilayah kotawaringin barat beberapa waktu ke depan berdasarkan data terakhir saat ini. Sehingga, pihaknya akan memperketat PPKM Skala Mikro.
"Banyak yang kita bicarakan, salah satunya kita melakukan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk ibadah keagamaan, pariwisata, UMKM, kemudian belajar tatap muka, kemudian nanti rapat ini akan kita evaluasi di hari Selasa mendatang," katanya.
Ahmadi menyampaikan jika dalam rapat pihaknya membahas kemungkinan yang akan terjadi kesiapan Satgas dalam penanganan Covid-19, termasuk mengukur kesiapan sumber daya, perlengkapan dan anggaran, dalam rangka mengantisipasi hal yang terburuk apabila lonjakan kasus Covid-19.
--page
Kemudian dalam rapat ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan bersama, bagaimana upaya dalam penanganan itu memperkuat di hulu. Jadi bagaimana melakukan supervisi terhadap surat edaran pemerintah baik dari menteri, gubernur dan bupati.
Selain di hulu, hal terpenting juga mempersiapkan hilirnya. Diantaranya yaitu perluasan rumah sakit, melengkapi fasilitas yang dibutuhkan, termasuk sumber daya manusianya, yakni tenaga medis serta ketersediaan oksigen, sehingga bila terjadi lonjakan rumah sakit sudah siap.
"Jadi hulu dan hilir ini harus sama - sama diperkuat, kita tidak mungkin menyiapkan dihilirnya saja, sebab menyiapkan sekuat apa pun energi kita yang ada di hilir tapi kalau hulunya tidak kita bendung, maka ini tidak akan pernah mampu. Maka untuk itu, perkuat PPKM Mikro atau di hulu menjadi penting," pungkasnya. (DANANG/B-6)









