BORNEONEWS Palangka Raya - Kasus mantan Kepala Desa Bereng Jun, Andreas Arpenodie kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 8 Juni 2021
Namun pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini ditunda, lantaran SY yang juga merupakan Anggota DPRD Gunung Mas sebagai salah satu saksi mangkir atau tidak datang untuk bersaksi
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunung Mas, Agus Yuliana mengaku kecewa karena sebanyak 4 kali panggilan untuk menjadi saksi di persidangan SY tidak proaktif untuk datang pada sidang yang telah dijadwalkan.
"Saya menilai saudara SY tidak koperatif, dimana pada hari ini sidang ke4 dan yang bersangkutan tidak menghiraukan panggilan tim JPU," katanya
Agus menerangkan sampai saat ini tidak ada keterangan dari SY dan pengacara terkait dengan ketidakhadiran dalam persidangan kali ini.
--page
Namun saat sidang pertama saksi SY mengatakan berhalangan hadir dan memberikan surat keterangan kepada tim JPU dengan alasan terbentur dengan kegiatan rapat di DPRD Kabupaten Gunung mas.
Tapi pada panggilan berikut dan seterusnya saksi SY tidak menghiraukan panggilan yang dilayangkan oleh tim JPU.
"Ketidakhadiran tersebut tidak terlalu mengganggu, karena bukti yang ada sekarang sudah cukup bahwa ada keterlibatan terdakwa Andreas dalam kasus korupsi," jelasnya ( APRIANDO/B-6)









