PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gunadie Alias Gunai mantan Kepala Desa Sangal, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah divonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta.

Dalam sidang yang dilakukan secara virtual dengan agenda pengucapan putusan Nomor : 8/Pid.Sus TPK/2021/PN Plk, Kamis 8 Juli 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin Irfanul Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp. 250.415.884,00.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf  b, (2), (3)  UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya. 

Majelis hakim juga menuturkan kalau terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan.

--page

Atas putusan ini terdakwa menerimanya, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, sehingga untuk sementara putusan perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap. (NOPRI/B-6)