SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin, mengeluarkan maklumat tentang sanksi pidana terhadap kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat.

Maklumat berisi saksi pidana mulai dari kurungan penjara 4 bulan hingga 7 tahun. Begitu juga dengan sanksi denda Rp 100 juta.

Ada beberapa poin yang ditekankan, pertama dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 212 yang berisi melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, saksi pidana 1 tahun 4 bulan.

Pasal 214, jika pasal 212 dilakukan oleh 2 orang atau lebih, maka hukuman meningkat menjadi 7 tahun penjara. Pasal 216, tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang, disanksi kurungan penjara 4 bulan 2 minggu.

Pasal 218, berisi barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan senagaja tidak segera pergi setelah perintah oleh atas nama penguasa yang berwenang, saksi pidana 4 bulan 2 minggu.

--page

Poin 2, Undang-Undang No 4 Tahun 1984 Pasal 14 Ayat 1 tentang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, hukuman penjara 1 tahun.

Poin 3, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menggalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dikenakan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Saya harap maklumat tersebut menjadi perhatian masyarakat, dan meningkatkan  ketaatan terhadap protokol kesehatan," harap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis, 08 Juli 2021.

Maklumat tersebut dikeluarkan pada hari ini, 8 Juli 2021. Dan diharapkan untuk diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat di Kotim ini. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)