BORNEONEWS, Sampit – Irwansyah tewas ditempat setelah motor yang dikemudikannya menyeruduk truk yang dikemudikan tersangka Basuki Handoyo alias Handoyo.
Basuki merupakan sopir truk dengan nomor polisi KH 8143 LP milik CV Harapan Rejeki Makmur yang berkantor di Jalan Kenan Sandan, Sampit.
Sementara itu korban merupakan pengendara motor Yamaha MX King dengan nomor polisi KH 5337 NW
“Korban meninggal di lokasi kejadian saat itu,” ucap saksi polisi Rizky TF.
Menurut saksi untuk kronologis kejadian dirinya tidak melihat secara langsung, mengetahui itu setelah dilakukan olah kejadian tempat perkara, dan kejadian itu bermula saat terdakwa berbalik arah di sekitar jalan yang terdapat tikungan tersebut.
--page
Kecelakaan itu berawal kala terdakwa datang dari arah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur berencana ke Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara
Sementara itu korban datang dari arah Sampit menuju Palangka, kecelakaan tidak dapat dihindarkan hingga korban terpental dan tewas ditempat.
Jumat, 9 Juli 2021 terungkap, kecelakaan itu terjadi pada Sabtu,24 April 2021 pukul 17.30 Wib Jalan Tjilik Riwut Km 79 Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut saksi pihak terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban dan dituangkan dalam surat perdamaian. (NACO/B-5)









