PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Mantan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, Widodo hanya bisa pasrah mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat 9 Juli 2021

Widodo divonis oleh majelis hakim selama 6 tahun penjara. Hakim juga menghukum Widodo membayar denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta," kata majelis hakim Alfon saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara 5,2 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dapat membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan maka harta benda akan disita. Jika harta benda tersebut tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

--page

Direktur PDAM Kapuas periode 2013-2017 terbukti bersalah dalam kasus korupsi penggunaan dana penyertaan modal dari pemkab untuk pengembangan jaringan distribusi air ke konsumen, yang dianggap merugikan negara 7,4 miliar. (APRIANDO/B-6)