PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Mantan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, Widodo divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim.

Menanggapi vonis ini terdakwa Widodo mengatakan akan pikir-pikir dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 9 Juli 2021. "Pikir- pikir dulu yang mulia," kata terdakwa saat ditanya oleh majelis hakim.

Hakim ketua Alfon menjelaskan saat sidang berlangsung, bahwa masa pikir-pikir diberikan selama 7 hari dan bila setelah 7 hari terdakwa tidak menyatakan sikap maka terdakwa dianggap menerima putusan.

Mantan Dirut PDAM Kapuas periode 2013-2017 ini divonis oleh majelis hakim selama 6 tahun kurungan penjara. Hakim juga menghukum Widodo membayar denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Membayar uang pengganti kerugian negara 5,2 miliar, dengan ketentuan.

--page

Jika tidak dapat membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan maka harta benda akan disita, jika harta benda tersebut tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut pidana penjara selama 9 tahun penjara. (APRIANDO/B-6)